Dihadapan Notaris se-Sulsel, Direktur Badan Usaha Kemenkum RI Jelaskan Regulasi Pemilik Manfaat Korporasi

Minggu, 27 Juli 2025 | 20:53 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Andi Taletting Langi menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan Pelatihan Kenotariatan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Notaris yang diinisiasi oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan (Pengwil Sulsel).

Dihadapan notaris se Sulsel, Andi Taletting Langi menjelaskan Peraturan Menteri Hukum (permenkum) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Tidak hanya itu, regulasi yang mengatur syarat dan tata cara pendaftaran hingga pembubaran badan hukum perseroan terbatas dikupas tuntas dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Sabtu (26/7). Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo turut hadir menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

pt-vale-indonesia

Andi Taletting dalam paparannya menjelaskan bahwa urgensi utama dalam pengawasan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah untuk menekan angka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini kata Taletting, selaras dengan amanat Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi.

Upaya yang telah dilakukan Kemenkum lanjut Taletting, dengan mengembangkan sistem verifikasi data BO berbasis risiko. Upaya ini telah dilakukan sejak 2024 lalu dan telah memperoleh sebanyak 23.805 perseroan perorangan yang telah melakukan verifikasi data BO.

Selain itu, Taletting mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan rancangan perubahan terhadap Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Menurutnya, terdapat beberapa urgensi yang perlu dilakukan perubahan, seperti sistem self declaration, belum adanya payung hukum untuk verifikasi substantif dalam Permenkumham 21/2021.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya acara pelatihan kenotariatan dalam meningkatan profesionalisme notaris. Pelatihan seperti ini penting untuk dilakukan agar para notaris di Sulsel mengetahui perkembangan regulasi dan terus meningkatkan kapasitas dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Apresiasi kami sampaikan atas langkah baik INI Sulsel menyelenggarakan kegiatan pelatihan terhadap notaris di tahun ini. Kami berharap pelatihan ini dapat lebih meningkatkan kompetensi notaris sehingga mampu menjawab tantangan masyarakat yang semakin kompleks,” ujar Andi Basmal saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7).

Pelatihan yang terlaksana dengan menghadirkan seluruh notaris se Sulsel serta menggandeng Ditjen AHU Kemenkum RI  menjadi bentuk kolaborasi yang terus dibangun dan merupakan langkah konkrit INI Sulsel untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peran notaris. Diharapkan para notaris dapat mengetahui dan mendalami pentingnya pengawasan pemilik manfaat korporasi serta mampu mempersiapkan diri dalam menyambut rancangan perubahan Permenkumham 21/2021. (*)


BACA JUGA