
Genjot Reklamasi, PT Vale Sudah Kembalikan Fungsi Hutan Seluas 15 Hektar
LUWU TIMUR, GOSULSEL.COM – PT Vale Indonesia Tbk telah mengembalikan fungsi hutan di lahan pasca tambang seluas 15 hektare. Hingga kini, proses pengembalian fungsi hutan atau reforestasi melalui proses reklamasi terus dilakukan.
Supervisor Nursery & Reclamation PT Vale, Abkar mengatakan, lahan pasca tambang yang kini jadi hutan itu sudah rindang. Berbagai jenis pohon seperti kayu putih, dengen, eboni, dan johar banyak dijumpai.

“Prosesnya ini sejak tahun 2005 kita sudah lakukan reklamasi. Sekarang kita sudah kembalikan seperti semula,” ujarnya saat media visit, Sabtu (26/7/2025).
Abkar mengatakan, Vale terus melakukan reklamasi terhadap lahan pasca tambang untuk mengembalikan fungsi hutan. Total luas lahan yang sudah direklamasi adalah 3.819 Hektare hingga April 2025.
“Sementara itu area konsensi tambang yang kita buka itu seluas 5,969 Hektar. Artinya lebih dari 70 persennya itu sudah kita reklamasi,” lanjutnya.
Untuk mempercepat proses reklamasi, PT Vale telah membangun persemaian modern atau nursery sejak tahun 2006, sebuah fasilitas untuk memproduksi bibit-bibit pohon perintis hingga endemik.
“Bibit ini kita ambil di area konsesi sebelum memulai menambang. Jadi kita ambil yang masih bagus,” ujarnya.
Selain itu, bibit mendapatkan perawatan setiap hari di Nursery. Sehingga kualitas bibit terjaga hingga kemudian dapat tumbuh subur di lahan reklamasi.
“Tiga tahun kita lakukan pemantauan ketika sudah ditanam kembali bibitnya di lahan reklamasi,” ucap Abkar.
Setelah fungsi hutan telah dikembalikan, status hutan akan kembali menjadi hutan lindung. Artinya tidak ada yang bisa berkunjung kecuali mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini BKSDA. (*)