Adu Mulut Warnai Pertemuan Mendadak Soal Penangguhan PBG Warga di Turikale

Senin, 28 Juli 2025 | 09:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Pagi jelang siang sekitar pukul 10.15 wita, tadi. Cuacanya cukup cerah diakhir pekan. Imran dan keluarganya memulai untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran material lapuk di objek lahan yang saat ini dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) ditangguhkan oleh Dinas PUTRPP Maros.

Gotong royong dan satu persatu sampah dan material bangunan lapuk disingkirkan. Kurang lebih 3 jam lamanya, proses hampir rampung.

pt-vale-indonesia

Kira-kira pada pukul 15.19 wita, Jelan sore. Tiba-tiba pemerintah setempat mulai dari Ketua RW Redaberu Roy Yulianto, Lurah Turikale Haris Yahya, Bhabinkamtibmas, sejumlah warga dan juga seorang anggota DPRD Maros dari Komisi I H.Ikram Rahim tiba dilokasi meminta untuk tidak ada aktivitas di objek lahan yang saat ini dokumen PBG-nya ditangguhkan itu. Lantaran ada pihak yang mengaku keberatan meskipun sama sekali tidak memiliki dokumen.

Adu mulut sempat mewarnai pertemuan mendadak itu. Pasalnya,  Haris Yahya memberi peringatan jika aktivitas tetap dilanjutkan maka pemerintah akan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Minggu (27/7/2025).

“Selama PBG belum terbit, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Kalau masih ngotot Satpol PP akan diturunkan,” kata Haris Yahya.

Salah satu Tim Garuda Justice yang merupakan pendamping hukum dari Imran, Yudi yang juga berada dilokasi langsung menimpali pernyataan dari Haris Yahya, untuk siapapun pihak yang mengaku keberatan dan mengklaim objek tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Klien kami memiliki dokumen yang sah secara hukum. Siapapun dia, ayo saya tantang ke jalur hukum. Ini tidak akan selesai dengan debat kusir,” tegas Yudi.

Demikian pula H.Ikram Rahim, menerangkan bahwa objek lahan yang baru tahun lalu selesai disertifikatkan Imran itu disoal oleh keluarganya dengan mengajukan keberatan. Dimana saat ini, komisi I yang dipimpinnya masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

“Saat ini masih diupayakan untuk mediasi, sudah diundang RDP, pekan depan akan kami undang kembali pihak-pihak terkait untuk membicarakan persoalan ini. Hari Rabu atau mungkin Kamis,” ucap politisi partai PAN Maros itu.

Pemilik sertifikat hak milik (SHM) atas objek lahan seluas 58 meter persegi di jalan Sultan Hasanuddin nomor 45 Kelurahan Turikale Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Imran, sampai saat ini masih mempertanyakan dasar hukum penangguhan PBG yang ia ajukan beberapa bulan lalu. Berkas permohonannya yang telah lengkap dan sudah melewati proses teknis, justru tidak juga diterbitkan.

“Kami sudah mengurus sesuai prosedur. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Lalu tiba-tiba kami dengar ada surat keberatan. Ini tanah orang tua kami, dokumennya lengkap kami pegang,” ujar Imran.

“Jangan jadikan keberatan sebagai alasan untuk menahan hak warga. Kalau memang ada masalah, selesaikan secara terbuka di pengadilan. Jangan alasan mediasi terus, sampai kapan?,” tambah Imran.

Sejumlah warga ikut bersuara membela Imran. Rata-rata memberikan support agar membawa persoalan yang menimpanya kejalur hukum.

Pertemuan yang sempat diwarnai adu mulut itu perlahan mereda. Namun, Imran menyayangkan karena hingga pertemuan dadakan itu selesai. Tak satupun dari pihak pemerintah yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang menjadi alas pengurusan dan penerbitan PBG.(*)


BACA JUGA