
Terduga Pelaku Curat di Jipang Ditangkap, Polisi Amankan Dua HP dan Tabung Gas
GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Reskrim Polsek Bontonompo, Polres Gowa, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Senin dini hari (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial Y (34), warga Dusun Pannujuan, Desa Jipang. Aksi pencurian terjadi pada Senin (30/06/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.

Terduga pelaku berinisial IJ (43), warga Desa Jipang, diduga melakukan aksinya dengan memanjat bagian belakang rumah korban dan masuk ke kamar untuk mengambil barang berharga milik korban. Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:
1 unit HP VIVO Y21s warna biru
(IMEI 1: 862194050352980, IMEI 2: 862194050352960)
1 unit HP VIVO Y03 warna hitam
(IMEI 1: 866707079479815, IMEI 2: 866707079479807) 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.365.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontonompo, diperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Tim kami yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu H. Burhanuddin berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti sesuai laporan korban. Dalam interogasi awal, IJ mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Bontonompo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Bahtiar menegaskan bahwa Polres Gowa berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(*)