
DPRD Gowa Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bukti Sinergi Legislatif dan Eksekutif
GOWA, GOSULSEL.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bagian akhir dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjalankan amanat undang-undang di bidang keuangan negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Gowa berkomitmen untuk terus menjalankan program pembangunan yang terencana, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah mencermati, mengevaluasi, dan memberi masukan terhadap Ranperda tersebut.
Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gowa tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.084.321.728.563,70. Sementara itu, belanja daerah — yang mencakup belanja operasi, modal, dan belanja tak terduga — mencapai Rp2.094.397.471.151,85.
“Terkait dengan rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD, akan kami tindak lanjuti demi meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan, terutama dalam rangka optimalisasi program yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dan sosial,” jelas Bupati.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nur Sirajuddin menjelaskan bahwa dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan sejak 7 Juli 2025.
Setelah melalui tahapan pemandangan umum fraksi (16 Juli) dan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga 29 Juli, DPRD akhirnya menyetujui Ranperda menjadi Perda.
“Kami mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati atas penyampaian Ranperda ini. Setelah melalui proses dan tahapan sesuai mekanisme, Ranperda ini akhirnya disetujui menjadi Perda,” ungkapnya.
Rapat Paripurna penetapan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa. (*)