Kanwil Kemenkum Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:28 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan kelompok Kadarkum (Sadar Hukum) dan Posbankum (Pos Bantuan Hukum).

Lurah Bakung, Abadi S.Sos M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum mengingat kompleksitas wilayah Kelurahan Bakung yang terdiri dari 46 RW dan 10 RT. “Dengan struktur wilayah yang luas ini, potensi permasalahan hukum di masyarakat cukup tinggi. Oleh karena itu, peran stakeholder mulai dari perangkat kelurahan, RT, RW, Babinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.

pt-vale-indonesia

Narasumber Erna dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan bahwa Kadarkum merupakan wadah strategis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. “Pembinaan hukum perlu dilakukan secara berkala minimal dua kali dalam setahun oleh instansi penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa kelurahan bersama kelompok Kadarkum wajib mengisi kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum menggunakan empat dimensi indikator, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi, dan regulasi.

Selanjutnya Serli Randabunga, narasumber kedua yang juga penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, memaparkan urgensi pembentukan Posbankum sebagai wadah penyelesaian masalah hukum non-litigasi. “Posbankum berfungsi sebagai tempat mediasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, dan memberikan rekomendasi atau rujukan kepada masyarakat,” jelasnya.

Yang menarik, perwakilan anggota kelompok Kadarkum akan dilatih menjadi paralegal di Posbankum untuk membantu masyarakat secara langsung

MerlyaNti Anwar yang juga penyuluh hukum menambahkan bahwa para paralegal yang telah mengikuti pelatihan akan bermitra dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum. “Saat ini sudah ada 41 OBH terakreditasi di Provinsi Sulsel, dengan 10 di antaranya tersebar di Kota Makassar,” ungkapnya.

Kegiatan yang dihadiri masyarakat Kelurahan Bakung ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias. Kepala Divisi Praturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam program peningkatan kesadaran hukum ini.

Menurutnya Program Temu Sadar Hukum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama dalam penyelesaian masalah hukum melalui jalur non-litigasi. (*)


BACA JUGA