
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Prohumda Kabupaten Selayar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi 3 (tiga) rancangan produk hukum daerah (Prohumda) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Pemkab maupun Kanwil Sulsel.

Dalam rapat ini, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB), serta Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 dibahas secara komprehensif.
Tim fasilitasi memberikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian frasa, perbaikan substansi, dan penyesuaian teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda Pengelolaan Risiko disarankan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam regulasi BPKP.
Sementara untuk Ranperda SHS dan ASB, disarankan pemisahan pengaturan antara Lampiran I dan II sesuai fungsinya. Adapun untuk Ranperkada Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, beberapa pasal direkomendasikan untuk dihapus atau disesuaikan, termasuk pencantuman nomor berita daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan tetap memperhatikan masukan yang telah disampaikan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menyampaikan, “Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan regulasi nasional. Dengan begitu, implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan,” Ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Minggu (11/8).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya peran fasilitasi ini. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, taat asas, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Kolaborasi seperti ini adalah wujud nyata sinergi antara pusat dan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan selaras dengan regulasi yang berlaku secara nasional. (*)