
Temu Sadar Hukum, Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bonto Biraeng, Kota Makassar.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengungkapkan bahwa Temu Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya.

“Melalui program Temu Sadar Hukum, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih disiplin dan taat hukum, setiap individu dari berbagai lapisan masyarakat bisa lebih paham tentang hak-haknya dalam sistem hukum yang ada,” jelas Andi Basmal saat ditemui pada Senin, 11/08/2025.
Pada acara ini ditugaskan tiga narasumber Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, yakni Erna, Adly Azhari, andi Andi Mekasari.
Lurah Bonto Biraeng, Andi Wahyuni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam mengedukasi masyarakat setempat mengenai pentingnya kesadaran hukum.
“kegiatan ini sangat bermanfaat karena mengedukasi masyarakat terkait dengan program kegiatan peningkatan kesadaran hukum salah satunya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pembentukan dan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Andi Wahyuni
Narasumber Adly Azhari menjelaskan tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). “Bahwa Kadarkum adalah wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dan untuk menumbuhkan kesadaran hukum perlu dilakukan pembinaan hukum secara berkala minimal dua kali dalam setahun oleh instansi/ lembaga Aparat penegak Hukum. Kelurahan bersama Kelompok Kadarkum wajib mengisi questioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan empat akses dimensi indikator penilaian yaitu Akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi dan regulasi,” jelas Adly
Sementara itu, Narasumber kedua Erna menguraikan tentang Posa Bantuan Hukum (Posbakum), “posbankum merupakan wadah yang berperan penting membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum non litigasi atau diluar pengadiilan. Posbankum ini berfungsi sebagai tempat mediasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, dan rekomendasi atau rujukan. Tentunya perwakilan anggota kelompok kadarkum wajib menjadi paralegal di Posbankum,” jelas Erna.
Narsumber ketiga, Andi Mekasari menambahkan bahwa Paralegal yang sudah mengikuti pelatihan akan bermitra dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Saat ini sudah 41 OBH yang terakreditasi di Sulsel dan 10 yang tersebar di kota Makassar.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terus berkembang, serta masyarakat menjadi lebih berdaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)