
OJK Godok Aturan Pelonggaran Uang Muka Multifinance dan Permudah Izin Pegadaian
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa keuangan (OJK) sedang menyiapkan deregulasi pengaturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman membeberkan, ada dua regulasi yang sedang dirancang yaitu pelonggaran uang muka di industri pembiayaan dan kemudahan perizinan usaha pegadaian.

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga konteks dana pembiayaan. Detailnya, regulasi sedang dibuat,” katanya di Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Sementara itu, untuk deregulasi perizinan usaha pegadaian Agusman berjanji bahwa OJK akan memberikan keleluasaan atau fleksibilitas bagi yang ingin mendirikan usaha pegadaian.
“Dengan demikian kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada, karena semakin mudah dapat izin dari OJK, itu spirit-nya. Jadi, monggo sekarang digunakan, jadi kita ada pengaturan itu,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penyederhanaan atau pelonggaran aturan ini OJK lakukan dalam rangka mengupayakan sektor PVML menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing untuk pertumbuhan berkelanjutan di sektor ini.
“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor kita semua dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, menelisik data yang dipaparkan OJK mengenai kinerja PVML, tercatat piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 mencapai Rp501,83 triliun, tumbuh tipis 1,96 (year on year/YoY).
Kemudian, pembiayaan modal ventura pada Juni 2025 tercatat sebesar Rp16,35 triliun. Dengan demikian, nilai pembiayaan per Juni 2025 tumbuh 0,80 (YoY). Selanjutnya, penyaluran pinjaman LKM pada Juni 2025 mencapai Rp1,05 triliun.
Angka ini tumbuh 0,96% bila dibandingkan dengan Desember 2024 yang mencapai Rp1,04 triliun. Sementara itu, untuk outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol mencapai Rp83,52 triliun per Juni 2025, tumbuh 25,06% (YoY).(*)