
Kemenkum Sulsel Perkuat Peran Strategis Bangun Kesadaran Hukum di Desa Bontolangkasa Selatan
GOWA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan di Desa Bontolangkasa Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (11/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum serta penguatan akses keadilan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kepala Desa Bontolangkasa Selatan, Naim Sulaeman, S.Sos, menyambut baik program pembinaan menuju desa sadar hukum ini. Dukungannya semakin menguat setelah desa tersebut mengikuti Peacemaker Justice Award 2025.
“Pemerintah desa Bontolangkasa Selatan siap mendukung kegiatan pembinaan desa sadar hukum. Apalagi setelah kami mengikuti Peacemaker Justice Award 2025, di mana desa Bontolangkasa Selatan menjadi salah satu penerima gelar NLP,” ujar Naim.
Puguh Wiyono, penyuluh hukum yang juga merupakan Tim pembinaan desa dari Kanwil Kemenkum Sulsel, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa. Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui ranah pidana.
“Penyelesaian masalah tidak selalu harus ke ranah pidana. Ada alternatif penyelesaian sengketa, misalnya melalui mediasi. Dengan program pembinaan desa sadar hukum dan layanan bantuan hukum, masyarakat bisa mengambil langkah lebih bijak sesuai prinsip keadilan dan musyawarah,” jelasnya.
Wahyuddin, anggota tim penyuluh lainnya, menjelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hadir untuk membantu masyarakat pencari keadilan. Layanan ini mencakup konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan bagi yang memenuhi syarat.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri,” ujar Wahyuddin.
Posbankum tidak hanya memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam membangun budaya hukum dari tingkat paling dasar.
“Kami hadir untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat desa. Dengan keberadaan Posbankum di desa, akses terhadap keadilan dan bantuan hukum menjadi lebih dekat bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal.
Pembinaan desa sadar hukum merupakan upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
Untuk mencapai kepatuhan hukum, diperlukan upaya berkelanjutan memasyarakatkan hukum dan meningkatkan kesadaran serta budaya hukum di tengah masyarakat. Program pembinaan desa sadar hukum menjadi salah satu instrumen efektif untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Melalui pendekatan yang humanis dan komprehensif, program ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bijak dan berkeadilan. (*)