
Kanwil Kemenkum Sulsel Evaluasi Ulang Seluruh Perjanjian Kerjasama Pasca Perubahan Nomenklatur
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perjanjian kerjasama dan nota kesepakatan yang ditandatangani sebelum perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan upaya strategis untuk memaksimalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, NGO, hingga sektor swasta.

“Kami perlu menilai apakah perjanjian-perjanjian tersebut masih relevan atau memerlukan adendum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum saat ini serta perkembangan regulasi terbaru,” ungkap Andi Basmal, Rabu (12/8/2025).
Proses evaluasi melibatkan kajian mendalam terhadap beberapa aspek krusial, antara lain maksud dan tujuan awal perjanjian, perubahan regulasi yang berlaku, serta perkembangan situasi yang dapat memengaruhi relevansi kesepakatan.
Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel memfokuskan diri pada empat bidang utama: pembentukan produk hukum daerah, layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum (AHU), penyuluhan hukum, dan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, yang bertanggung jawab menghimpun data kerjasama, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum melalui Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Reformasi (Ronald Lumbuun) dalam rapat optimalisasi sistem Penyimpanan Publikasi Kerjasama (P2MA).
“Secara teknis, seluruh perjanjian kerjasama atau nota kesepakatan Kanwil Kemenkum Sulsel beserta UPT di bawahnya akan disimpan elektronik dalam aplikasi P2MA yang dapat diakses publik,” jelas Meydi.
Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi muatan kerjasama yang telah disepakati secara transparan dan mudah.
Meydi menambahkan bahwa beberapa perjanjian yang disepakati sebelumnya kemungkinan sudah tidak relevan akibat perubahan kebijakan atau dinamika sosial-politik masyarakat.
“Kami perlu mengidentifikasi gap atau kebutuhan pembaruan perjanjian agar lebih sesuai kondisi terkini. Setelah dilakukan perubahan atau perpanjangan, dokumen hasil pemindaian akan diunggah ke aplikasi P2MA untuk akses publik,” terang Meydi.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kerjasama kelembagaan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan berbagai kesepakatan kerjasama yang melibatkan instansi ini.
Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerjasama antar lembaga sekaligus memastikan seluruh kesepakatan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (*)