Kemenkum Sulsel Perkuat Perlindungan Hukum Koperasi Merah Putih Makassar

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:24 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Retreat Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Makassar yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar di Hotel Celebes Malino, Kabupaten Gowa.

Dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulsel hadir memberikan materi penting kepada 200 peserta perwakilan pengurus koperasi. Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, membawakan materi “Peran Kementerian Hukum dalam Perlindungan Hukum Koperasi”, sementara Zulhastanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, menyampaikan materi tentang “Merek Kolektif”.

pt-vale-indonesia

Dalam paparannya, Teguh Firmanto menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki tujuan strategis mendorong kemandirian bangsa. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan sebagai implementasi Asta Cita kedua, sekaligus mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

“Pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih membutuhkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah,” jelasnya. Teguh menambahkan, tugas Kementerian Hukum dalam Inpres tersebut adalah memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar koperasi.

Data terkini menunjukkan pencapaian positif pembentukan koperasi merah putih di Sulawesi Selatan. Tercatat sebanyak 3.059 kelurahan/desa di Sulsel telah membentuk badan hukum koperasi merah putih. Khusus untuk Kota Makassar, sudah terdapat 153 badan hukum koperasi merah putih yang telah terbentuk.

Sementara itu, Zulhastanto menyampaikan kemudahan layanan pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan pendaftaran merek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel dengan biaya terjangkau: Rp500.000 untuk UMKM dan Rp1.800.000 untuk kategori umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik antusiasme pengurus koperasi merah putih dalam kegiatan ini. “Kehadiran 200 peserta dari  kota Makassar menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” ungkap Andi Basmal.

Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar akan terus diperkuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Kami siap memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi pengesahan badan hukum koperasi untuk mempercepat terwujudnya target Indonesia Emas 2045,” tegas Andi Basmal.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi, terutama dalam hal merek kolektif. “Koperasi perlu memahami pentingnya melindungi merek sebagai aset bisnis yang berharga. Kanwil Kemenkum Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran merek dengan biaya khusus untuk UMKM,” pungkasnya.

Kegiatan retreat ini dilengkapi dengan evaluasi berupa pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus koperasi tentang aspek hukum dan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga koperasi merah putih dapat berkembang lebih optimal dalam mendukung perekonomian nasional. (*)


BACA JUGA