
DJKI dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Penegakan KI di Perbatasan Negara
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Uni Eropa menggelar lokakarya tentang Kontrol Perbatasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Uni Eropa dan Asia Tenggara. Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan strategi penegakan hukum KI pada perbatasan antara negara-negara Uni Eropa dan Asia Tenggara.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan di perbatasan merupakan kunci utama dalam mencegah masuknya barang palsu dan bajakan ke pasar.

“Perbatasan adalah garis pertahanan pertama dan terakhir dalam mencegah masuknya barang-barang palsu dan bajakan ke pasar kita. Efektivitas kontrol perbatasan sangat bergantung pada sinergi antar lembaga seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, dan otoritas kekayaan intelektual serta pemanfaatan teknologi dan pertukaran informasi yang cepat dan akurat,” ujar Arie.
Arie menegaskan kolaborasi lintas batas dalam penegakan hukum KI menjadi semakin penting di tengah tantangan global yang kompleks. “Produk ilegal tidak hanya merugikan pemilik hak dan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Melalui workshop ini, kita berharap dapat berbagi pengalaman, membahas strategi efektif, dan memperkuat jejaring antarnegara,” tambahnya.
Sementara itu, Stephane Mechati selaku Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, menekankan bahwa pelanggaran KI adalah ancaman serius bagi ekonomi global, kesehatan, dan keamanan publik. Ia memaparkan bahwa pada 2023, Uni Eropa menyita 152 juta barang palsu senilai 3,4 miliar Euro naik 77% dibanding 2022.
“Hak KI memastikan daya saing, mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri yang memfasilitasi kreativitas dan inovasi. Namun, skala pemalsuan saat ini mencakup hampir semua kategori produk bernilai tinggi, dan trennya terus meningkat,” ungkapnya.
Mechati juga menegaskan komitmen Uni Eropa untuk bekerja sama dengan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam menekan pelanggaran KI.
“Kami tidak datang untuk menggurui, tetapi untuk berbagi pengalaman, bertukar informasi, dan menerapkan praktik terbaik internasional. Uni Eropa bersama 27 negara anggotanya berkomitmen mendukung kerja sama erat dengan mitra dialog untuk melawan pemalsuan, baik di pasar online maupun fisik,” katanya.
Kegiatan yang bertajuk IP Key South East Asia Workshop on Border Control and IPR Enforcement in the EU and Southeast Asia di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu 13 Agustus 2025 ini digelar selama dua hari dari tanggal 13 s.d. 14 Agustus 2025 dan dihadiri perwakilan lembaga penegak hukum, bea cukai, kementerian terkait, serta organisasi internasional. Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian IP Expo Indonesia 2025 yang digelar DJKI.
Lokakarya ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan di negara masing-masing untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya Jumat (15/8/2025) menyampaikan dukungan terhadap kerja sama yang dibangun DJKI Kemenkum dan Uni Eropa dalam rangka memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual di perbatasan negara.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik inisiatif DJKI bersama Uni Eropa ini. Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal melindungi hak pencipta dan pemilik merek, tetapi juga menjaga keamanan, kesehatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar,” tutur Andi Basmal.
Kolaborasi lintas negara lanjut Andi Basmal penting untuk dilakukan, mengingat di era perdagangan global yang begitu cepat dan terhubung. Pihaknya mengatakan siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk aparat penegak hukum, bea cukai, dan pelaku usaha, untuk memastikan Sulsel bebas dari peredaran barang palsu dan bajakan. (*)