Kanwil Kemenkum Sulsel Masuk Desa, Jelaskan Posbankum dan KUHP

Minggu, 17 Agustus 2025 | 00:13 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar diskusi hukum di Desa Pakkatto, Kec. Marannu, Kab. Gowa pada Kamis, 13/08/2025. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Kelompok Kadarkum, tokoh masyarakat, serta aparat desa seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.

Diskusi dibuka oleh Kepala Desa Pakkatto, Basir, yang memberikan apresiasi atas upaya Kanwil Kemenkum Sulsel meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat setempat, masyarakat desa akan memahami hak-hak hukum dan penanganan konflik hukum di tingkat desa.

pt-vale-indonesia

Diskusi hukum ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Nasaruddin dan Marini selaku Penyuluh Hukum  Kanwil Kemenkum Sulsel. Nasaruddin memberikan paparan mendalam tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dengan tema diskusi permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan tindak pidana.

Nasaruddin mengulas ketiga tema tersebut dengan bahasa sederhan disertai contoh konkrit sehingga mudah dipahami. Ia juga memberi perbandingan isi KUHP lama dan KUHP baru (2023) yang akan diberlakukan tahun depan (2026).

Selanjutnya, Marini, narasumber kedua, memberikan pemaparan mengenai Layanan Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.

”Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Marini.

Secara teknis, Posbankum Desa/Kelurahan nantinya diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah

Layanan bantuan hukum di desa melalui Posbakum mencakup layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara, dan layanan rujukan advokat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengukapkan bahwa kegiatan penyuluhan atau diskusi hukum di desa-desa kelurahan menjadi agenda rutin Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan semacam ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat hingga tingkat desa. Menjadikan ketaatan hukum tidak sekedar kewajiban tetapi menjadi sebuah budaya hidup, bagaimana masyarakat menjalani kehidupan yang taat hukum, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. (*)


BACA JUGA