HAR Tegaskan Pertemuan dengan Bupati Bukan Sikap Resmi DPRD Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa pertemuan sejumlah legislator dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak dapat dianggap sebagai representasi sikap resmi lembaga legislatif.
Penegasan tersebut disampaikan Hasrul menyusul beredarnya foto pertemuan Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua III Tyna Haji Ti’no Mawangi, dan Ketua Komisi I Asrul Makkaraus bersama Bupati Gowa di ruang kerja bupati, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan itu menjadi perhatian karena berlangsung ketika hubungan DPRD dan pemerintah kabupaten tengah diwarnai persoalan kelembagaan, termasuk proses pengajuan usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang telah bergulir ke Mahkamah Agung (MA).
HAR sapaan akrabnya menekankan, setiap keputusan yang membawa nama DPRD harus melalui mekanisme resmi, bukan semata-mata didasarkan pada aktivitas atau komunikasi sejumlah anggota dewan.
“Mereka bertiga bertemu bupati bukan atas nama lembaga DPRD, mungkin atas nama pribadi mereka masing-masing, karena kami di pimpinan DPRD maupun di pimpinan AKD tidak pernah ada rapat apalagi terkait dengan agenda bertemu bupati. Pandangan saya buat apa menemui bupati? Surat resmi DPRD saja yang sudah 3 kali kami kirimkan tidak pernah ditanggapi oleh bupati, padahal surat yang kami kirimkan adalah terkait tahapan pembahasan APBD,” tegas HAR.
Menurut Hasrul, persoalan yang menjadi perhatian DPRD bukan sekadar pertemuan antara legislator dan kepala daerah. Hal yang lebih penting adalah kejelasan komunikasi antarlembaga, terutama menyangkut agenda pemerintahan dan pembahasan anggaran daerah.
Ia menyebut DPRD Gowa sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Bupati Gowa. Surat tersebut berkaitan dengan tahapan pembahasan APBD, termasuk permintaan tindak lanjut terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun, menurut HAR, surat-surat tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan DPRD.
Kondisi itu membuat pertemuan sejumlah legislator dengan bupati memunculkan pertanyaan, terlebih tidak ada agenda pertemuan yang dibahas atau diputuskan melalui rapat pimpinan DPRD maupun rapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Keputusan Kelembagaan Tetap Menjadi Acuan
Selain menyoroti komunikasi antara legislatif dan eksekutif, Hasrul mengingatkan bahwa DPRD Gowa telah menempuh mekanisme kelembagaan dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kepala daerah.
Melalui rapat paripurna, DPRD telah mengambil keputusan terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa. Proses tersebut kemudian diteruskan ke MA untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, HAR menilai pertemuan yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan secara individual tidak serta-merta mengubah keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui mekanisme resmi.
“Kami perlu meluruskan bahwa DPRD Gowa adalah lembaga yang bekerja berdasarkan keputusan dan mekanisme kelembagaan, bukan berdasarkan sikap atau pertemuan individual. Terkait adanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang menemui Bupati, itu merupakan hak masing-masing sebagai individu untuk berkomunikasi. Tetapi pertemuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perubahan sikap atau keputusan DPRD secara kelembagaan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, komunikasi pribadi merupakan hak setiap anggota DPRD. Namun, komunikasi tersebut harus dibedakan dari tindakan yang dilakukan atas nama institusi, terlebih ketika lembaga sedang menjalankan proses politik dan hukum berdasarkan keputusan bersama.
Dengan demikian, pertemuan antara sejumlah legislator dan Bupati Gowa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa DPRD telah mengubah sikapnya terhadap persoalan yang tengah diproses.
Bagi HAR, konsistensi terhadap keputusan kelembagaan menjadi hal penting agar posisi DPRD tetap jelas di tengah dinamika hubungan dengan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan kepentingan pribadi dengan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, sehingga setiap langkah yang mengatasnamakan DPRD tetap memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)