OJK Terbitkan Aturan Baru Kemudahan Pembiayaan UMKM pada November 2025

Tuesday, 23 September 2025 | 00:21 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini akan memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai 2 November 2025, atau dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

“Peraturan ini diundangkan pada 2 September 2025. Dengan demikian, pemberlakuannya mulai 2 November 2025,” ujarnya saat Media Briefing POJK No. 19/2025 secara online, Jumat (19/9/2025).

PT-Vale

Indah menekankan bahwa kesiapan institusi menjadi kunci agar implementasi aturan ini berjalan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan siap secara struktur maupun kebijakan. Sehingga implementasi pembiayaan UMKM bisa berjalan optimal dan terukur,” imbuhnya.

Lebih jauh, OJK juga mewajibkan bank dan LKNB yang belum memiliki rencana penyaluran pembiayaan UMKM agar memasukkannya ke dalam rencana bisnis 2026. Dokumen tersebut sudah harus disampaikan ke OJK pada November 2025.

“Untuk yang belum memiliki rencana, kewajiban ini mulai berlaku saat penyampaian rencana bisnis 2026. Jadi November 2025 nanti sudah harus disampaikan ke OJK,” terang Indah.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, dan BPR syariah, tetapi juga seluruh lembaga keuangan nonbank (LKNB) baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan (P2P lending), pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). (*)


Tags:
logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.