BPJS Makale Sosialisasikan Kenaikan Iuran

Jumat, 01 April 2016 | 09:43 Wita - Editor: Syamsuddin -

Tana Toraja, Gosulsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makale Tana Toraja mensosialisasikan aturan baru tentang jaminan kesehatan. Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Pepres) No 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa maksimal dalam kurun 2 tahun iuran program jaminan kesehatan di evaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas Kementerian baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.

pt-vale-indonesia

Kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI). Kepesertaan KIS ada 2 kelompok yakni kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya, Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah, kartu lainnya seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Unit MPKR Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Cabang Makale, Megawati mengungkapkan, Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Per 1 April 2016  “Aturan iuran BPJS sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 penting kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Megawati di Kantor BPJS saat ditemui, Senin (28/3/2016).

Halaman:

BACA JUGA