Upah Karyawan RM Ulu Juku Di Bawah Standar UMK

Minggu, 03 April 2016 | 20:48 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Rudhy Yudi - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Rumah Makan Ulu Juku yang teletak di Jl. Racing Center yang merupakan salah satu rumah makan terkenal di kota Makassar, ditengarai masih mempekerjakan karyawannya di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK).

Hal itu terungkap, setelah salah seorang mantan karyawan Ulu Juku yang enggan disebutkan namanya, membeberkan hal tersebut. Menurut dia, rata-rata karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun belum mendapatkan upah sesuai yang ditentukan dalam perundangan undangan.

pt-vale-indonesia

“Sudah lama sebenarnya saya ingin keluar, saya sudah bekerja empat tahun tetapi gaji saya masih dibawah standar. Bukan cuma saya, tetapi hampir semua karyawan di sana gajinya masih seperti itu. Inilah alasan saya kenapa saya meminta keluar,” ucapnya di hadapan Go Cakrawala sambil memperlihatkan slip gaji terakhirnya, Minggu (3/4).

Tak hanya itu, lanjutnya, mayoritas karyawan di rumah makan Ulu Juku tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS tenaga kerja. “Bagaimana mau didaftar, gaji kami saja di bawah UMK,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2500/X1/Tahun 2015, tentang penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2016 dan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar selaku Ketua Dewan pengupahan Kota Makassar Nomor 560.568/1215/Disnaker//XI/2015 tanggal 9 Nopember 2015 perihal rekomendasi usulan upah minimum kota tahun 2016 dan surat Wali Kota Makassar Nomor 561/1875/Disnaker/2015 tanggal 12 Nopember 2015 perihal upah minimum kota Makassar tahun 2016 yang menetapkan upah minimum kota(UMK) tahun 2016 sebesar Rp.2.313.625 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Halaman:

BACA JUGA