Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Hambat Pembangunan & Investasi, Perda Bermasalah akan Dicabut

Rabu, 06 April 2016 | 16:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ini menindaklanjuti temuan 3000 Perda bermasalah yang mempersulit pembangunan daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir menjelaskan hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala biro hukum se-Indonesia, mengharuskan perda bermasalah tersebut untuk dicabut. Pihaknya, diberi target sebelum tanggal 18 April untuk menginventarisir perda yang bermasalah tersebut.

pt-vale-indonesia

“Ada puluhan perda yang ada di kabupaten/kota terkait masalah pendidikan, ESDM, kehutanan, perikanan dan kelautan yang akan dicabut. Pasalnya, sudah ada perubahan kewenangan dari pemkab/pemkot ke pemprov,” kata Lutfi kepada Go Cakrawala, Rabu, 6 April.

Dalam hal ini, Lutfi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menjalin kerja sama untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, serta kajian terhada perda yang bermasalah.

Menurutnya, pembatalan perda dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, peraturan induknya telah diganti, atau UU yang telah dibatalkan oleh MK berdasarkan judicial review.

Halaman:

BACA JUGA