Polisi sita barang bukti sabu-sabu di rumah mertua Brigpol Supardi di Kampung Amani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Kamis (7/4/2016).
#

Brigpol Supardi Masuk Jaringan Pengedar Narkoba Internasional

Jumat, 08 April 2016 | 15:53 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyebutkan Brigpol Supardi yang ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,4 kilogram termasuk jaringan peredaran sabu-sabu internasional. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita.

“Kalau dilihat dari barang buktinya ia bisa tergolong jaringan internasional dalam kasus narkotika,” kata Frans, saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, Frans enggan menjelaskan soal darimana asal sabu-sabu itu diperoleh. “Jangan dulu disebut, karena masih dalam pengembangan di Polres Pinrang. Ia (Brigpol Supardi) masih diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.

Sebelumnya, Brigpol Supardi ditangkap saat mengikuti pendidikan kejuruan Propam di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua Makassar. Ia diamankan dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,4 kilogram yang ditemukan di rumah mertuanya di Kampung Amani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Kamis (7/4/2016).

Penggeledahan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu itu di dua tempat berbeda.

Halaman:

BACA JUGA