Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Bupati Barru, Idris Syukur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/4/2016).

JPU Tanggapi Eksepsi Idris di Sidang Lanjutan Pengadilan Tipikor Makassar

Senin, 11 April 2016 | 11:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Bupati Barru, Idris Syukur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.40 Wita, Senin (11/4/2016).

Idris yang hadir lebih awal mengenakan kemeja putih celana kain hitam dan songkok hitam, khas  gunakan setiap persidangan.

pt-vale-indonesia

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Idris menanggapi eksepsi atau pembelaan penasihat hukum (PH) Idris.

“Ini tidak ada hubungannya dengan perdata karena kami dakwakan pasal pemerasan dengan bukti satu unit mobil pajero tadi, yakinlah kami objektif,” kata JPU Adi Haryadi Annas.

Poin error ini personal pun ditanggapi Annas dengan menyebut identitas terdakwa sebelumnya telah dibenarkan oleh terdakwa pada sidang perdana.

Halaman:

BACA JUGA