(Foto: Ranperda pemilihan kepala Desa serentak di Pangkep/Sahar GoSulsel.com)

Harus Berhenti Jadi PNS Jika Ingin Jadi Kepala Desa di Pangkep

Kamis, 14 April 2016 | 18:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Sahar - Go Cakrawala

Pangkep, GoSulsel.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara pencalonan, pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pilkades) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, saat ini tengah dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis (14/4).

Pegawai negeri sipil (PNS) yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) nampaknya harus berfikir dua kali. Pasalnya, status sebagai PNS harus ditanggalkan. Wacana ini muncul saat pembacaan pemandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa Kabupaten Pangkep pada rapat Paripurna DPRD Pangkep, Selasa 12 April lalu.

Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Nurdin Mappiara menyatakan, bahwa  seorang PNS yang ingin maju sebagai kepala desa harus menanggalkan statusnya, agar nantinya bisa fokus mengurus desa. “Selain harus menanggalkan status PNS-nya, PNS juga harus seijin pimpinannya,” ujar Nurdin.

Senada dengan Nurdin, jubir fraksi partai Gerindra, Ramli, mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, PNS harus meninggalkan jabatan baik secara fungsional maupun struktural, begitupun dengan Kepala desa yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti minimal lima bulan sebelum pelaksanaan pilkades. “untuk menghindari konflik kepentingan, PNS harus mundur, incumbent harus cuti 5 bulan sebelumnya,” ujar Ramli.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana mengatakan akan melihat dulu aturan yang ada, serta kebutuhan PNS.

Halaman:

BACA JUGA