Terpidana Kasus Pembangunan Kantor Bupati Bombana Ditangkap di Makassar

Selasa, 26 April 2016 | 17:17 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel,.com – 6 Bulan jadi boronan Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra, terkait kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Bombana, senilai Rp 4 Milyar, Muh Yunus Guzasiah ditangkap di Makassar.

“Terpidana ini tangkap saat bersembunyi di Makassar, saat melarikan diri dari rumahnya sejak 2010 lalu, setelah kalah ditingkat Kasasi, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bau-bau, Hendra Busyran, saat ditemui, Selasa (26/4/2016).

Hendra mengatakan, pelaku ditangkap di BTP sekitar pukul 9.00 Wita, setelah 9 tahun diendus. Kini pelaku dijembloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunung Sari,” katanya.

Ia menjelaskan, jika Yusuf sembat divonis bebas pada persidangan tingkat pertama dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke mahkamah agung dikabulkan melalui putusan putusan MA Nomor 1586 K/Pid.Sus/2008 dan membuat Yusuf mendapatkan vonis kurungan badan selama 4 Tahun.

“Dia sempat bebas, tapi setelah kasasi dikabulkan ia kemudian menghilang dari rumahnya, ia sebelumnya didakwa melakukan korupsi sebanyak Rp.285 juta,” tambah Yusuf.

Halaman:

BACA JUGA