Kajari Gowa, Yeni Andriani (tengah) didampingi penyidik Kejari Gowa saat rilis kasus korupsi lahan PT. IKI di Kabupaten Gowa.

Tersangkut Korupsi Lahan PT. IKI Sebesar Rp 1 Miliar, Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka

Kamis, 21 September 2023 | 13:33 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menahan tiga orang tersangka kasus korupsi lahan PT. Industri Kapal Indonesia (IKI).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Direktur CV/PT. Putri Tunggal, JL selaku Ketua Pengadaan Tanah PT. IKI Persero 2003, dan AP selaku Direktur PT. IKI Persero 2001-2006.

pt-vale-indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pihaknya menahan tiga orang tersebut setelah dijadikan tersangka.

“Adapun perintah penahanan kami terhadap ke tiga tersangka berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Gowa yaitu tersangka AA, JL DAN AP. Ketiganya kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya kepada media, Rabu (20/9/2023) di Kantor Kejari Gowa.

Yeni menjelaskan modus ketiga tersangka dalam kasus ini. AP yang saat itu sebagai Direktur PT. IKI yang merupakan BUMN mengeluarkan anggaran dana Rp. 1.415.000.000,00.- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah).

Anggaran ini seakan-akan diberikan kepada seluruh karyawan PT.IKI sebagai bonus. Namun, di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah ada yang menyetujui ataupun pada saat itu tidak ada RUPS yang menyatakan bisa dikeluarkan dana untuk bonus karyawan.

“Karyawan berharap bonus itu dapat dan di janjikan dalam bentuk tanah dan rumah. Akan tetapi uang itu dikeluarkan, dibelikan tanah dengan harga yang murah oleh tersangka JL dengan menunjuk PT. Putri Tunggal ini sebagai rekanan kerja,” kata Yeni.

Lanjut dia, ternyata PT. Putri Tunggal ini tidak mempunyai kemampuan, sehingga PT. tersebut Akte jual beli pembelian yang menjadi hak dari pada PT.IKI ini oleh tersangka AA bersama-sama JL melakukan perubahan hak ke BPN Kabupaten Gowa.

“Jadi beralihlah yang tadinya mestinya milik negara BUMN PT.IKI beralih ke PT. Putri Tunggal. Untuk letak lokasi tanah yang dibeli menggunakan uang negara itu terletak di daerah kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa dengan luas tanah sekitar 87.000 meter persegi,” jelas Yeni.

Yeni menambahkan bahwa, dalam kasus korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP sebesar Rp. 1.415.000.000,00.- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah). (*)


BACA JUGA