FOTO: Kantor KPUD Takalar dikeliling kawat berduri/Rabu, 15 Februari 2017/Muhammad Fardi/Gosulsel.com
#

Rekap Selesai, KPU Takalar Kumpulkan KTP Warga, Ada Apa?

Minggu, 26 Februari 2017 | 12:10 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Takalar, GoSulsel.com – Tahapan Pilkada Takalar telah melalui proses rekapitulasi di KPU setempat. Namun karena Paslon nomor urut 1, Burhanuddin Baharuddin-Nasir Ibrahim merasa dirugikan, maka gugatan pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon petahana itu menilai, bahwa telah terjadi manipulasi Daftar Pemilih oleh penyelenggara bersama Dinas Kependudukan di Takalar.

Tersiar kabar, pasca rekap tersebut, perangkat KPU di tingkat kecamatan dan Desa diberikan perintah untuk mengumpulkan salinan/fotokopi KTP bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT pada Pilkada lalu.

Salah seorang PPS di Kecamatan Polongbangkeng Utara yang namanya enggan dimediakan membenarkan bahwa dirinya diperintahkan PPK Polut untuk meminta salinan KTP bagi warga yang mencoblos dengan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket).

“Iya pak. Kami disuruh mencari kembali. Repot juga ini. Kita kerja tambahan,” katanya, Minggu (26/2/2017).

Halaman:

BACA JUGA