Suharlim, Aktivis Kepulauan Selayar Pro Pemekaran Kabupaten Kepulauan Takabonerate

Pemekaran Kabupaten Takabonerate, Belajar dari Rakyat Wales

Kamis, 27 April 2017 | 12:58 Wita - Editor: Irfan Wahab -

GoSulsel.com – Sebutlah negara bagian itu adalah Wales. Yang merupakan salah satu entitas politik dari Britania Raya. Wales telah menjadi sebuah negara kecil yang mandiri yang memiliki otonomi tersendiri dan mendekati status menyerupai negara berdaulat. Namun, tetap menjadi bagian dari kekuasaan Britania Raya (United Kingdom of Great Britain). Negara ini tumbuh menjadi sebuah negara konstituen atau sederhananya negara kecil dibawah naungan Britania Raya.

Bukan hal itu yang terpenting bagi saya, tetapi ada hal yang menarik lebih dari itu dari negara bagian ini. Katakanlah bagaimana Wales memberanikan diri untuk mandiri sebagai negara kecil yang ingin keluar dari hegemoni negara adi dayanya seutuhnya. Sikap ingin merdeka dan mendaulat dirinya dengan memiliki administrasi negara tersendiri, sebagaimana yang kita kenal dengan sebutan otonomi negara itu diperlihatkan oleh negara ini. Walaupun nyatanya tidak sepenuhnya berdaulat sebagai negara yang berdiri tanpa bayang-bayang negara lain termasuk Britania Raya.

pt-vale-indonesia

Sekedar diketahui, Wales secara geografis terletak di Barat Daya pulau Britania, yang merupakan salah satu suku bangsa pertama yang mendiami pulau Britania. Negara kecil dengan penduduk kurang lebih 3 juta jiwa ini ternyata mampu berjuang untuk di berikan hak istimewa dengan menjadikan wales sebabagai Negara yang memiliki otonomi sendiri. Hal itu patut untuk dijadikan contoh bagaimana perjuangan suatu daerah/negara jika hendak keluar dari hegemoni daerah lain dengan membentuk Daerah Otonomi Baru.

Diketahui, Wales dulunya adalah negara jajahan. kendati demikian, persatuan rakyat dan solidaritas yang sama menjadikan mereka kuat hingga menjadi negara dengan otonomi sendiri, yang sebelumnya telah empat kali berturut – turut melakulan referendum barulah menjadi negara dengan otonomi sendiri. perjuangan yang tidak memakan waktu yang singkat, namun berbuahkan hasil walaupun tidak secara konferehensif Wales menjadi negara tanpa Tuan.

Nah, bagaimana proses perjuangan bangsa ini sehingga mampu menjadi negara dengan otonomi tersendiri yang menyerupai negara yang berdaulat. Dari beberbagai sumber yang ada, Wales sebelumnya pernah menjadi daerah jajahan termasuk pernah di invasi oleh bangsa Romawi kisaran tahun 48 M hingga sampai tiga abad lamanya. Namun, setelah sepeninggalan Romawi awal abad keempat, kemudian keadaan Wales sulit untuk digambarkan.

Hingga memasuki pertengahan abad keempat kemudian suku-suku lainnya pun berdatangan termasuk Jermania yang mulai mendominasi pulau Britania. Karena pulau ini dikenal begitu kaya dengan bahan tambang seperti besi dan batu bara. Maka hal itu sangat menarik pihak luar untuk kembali menguasai pulau Britania.

Salah satunya adalah Raja Normandia yang di pimpin oleh William Sang Penakluk. Normandia adalah suatu wilayah geografis di Perancis bagian utara yang berbatasan langsung dengan Selat Inggris di sebelah utara. Mereka berambisi memperluas kerajaannya yang memiliki basis di Normandia. Perang Hasting (1066) pun terjadi antara tentara Normandia yang dipimpin William sang Penakluk dari Perancis melawan pasukan Inggris yang dipimpin oleh raja Harold II. Harold pun tewas dalam pertempuran ini. Tetapi dalam serangan itu, Ia gagal menguasai Wales secara efektif.

Belakangan diketahui, Latar belakang pertempuran itu dipicu karena perebutan kekuasaan antara keduanya. Usai kematian Edward Sang Pengaku yang merupakan pemilik tahta Inggris sebelumnya. Ia mati tanpa keturunan sehingga tahta Inggris pun diambil alih oleh Harolds II yang secara garis besar adalah orang yang seharusnya memang memiliki takhta Inggris itu.

Namun gosip yang tersebar di Normandia mengatakan bahwa Edward Sang Pengaku ini sebelum meninggal, pernah menjanjikan William sang Penakluk sebagai pewaris tahta Inggris tetapi ternyata tidak demikian sehingga William pun murka dan merencanakan penyerangan dan penaklukan atas Inggris dan berhasil membunuh Harold II.

Kemudian, para bangsawan yang masih tersisa dari peperangan itu, baik pihak Wales maupun Inggris membentuk perkumpulan yang dikenal dengan Marchia Wallie atau Welsh March. Inilah cikal bakal dijadikannya Wales sebagai negara berotonomi khusus. Mereka kemudian membentuk jurisdiksi dan menetapkan hukum di wilayah Wales.

Perkumpulan ini terus bertahan hingga muncul UU Penyatuan (Act of Union 1536) yang melebur wilayah Wales ke dalam Inggris dimana parlemen Inggris bertanggung jawab terhadap pemerintahan di Wales. Pada saat itu, Welsh March sempat memilih salah seorang bangsawan sebagai memegang jabatan Pangeran Wales dan menjadi simbol pemersatu untuk seluruh Penduduk Wales. Singkatnya, sejak itulah dimulainya tradisi jabatan Pangeran di Wales dipegang oleh putra mahkota Inggris.

Hingga menjelang beberapa tahun kemudian, munculnya Revolusi Industri di Inggris, Wales yang dikenal sebagai daerah agraria pun ikut bertransformasi menjadi kawasan industri. Perkembangan ini ditopang dengan sumber bahan tambang yang banyak tersedia di Wales, ditambah lagi dengan tanah Wales memang tidak cocok untuk pertanian.

Selanjutnya, di awal abad 20, mulai muncul gerakan nasionalisme Wales yang dipicu oleh serangkaian diskriminasi yang dilakukan pemerintah Inggris. Dimulai dengan dilarangnya penggunaan bahasa Wales dalam instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah. Serangkaian kebijakan London (Inggris) dianggap merugikan Wales, seperti peristiwa penenggelaman lembah Tryweryn yang rencana akan dibangun bendungan untuk memenuhi kebutuhan air dan listrik di kota Liverpool yang letaknya tidak jauh dengan wilayah tersebut. Meskipun ditentang keras oleh komunitas lokal yakni penduduk Wales, penenggelaman tersebut tetap dilakukan.

Untuk mengantisipasi gejolak yang lebih dalam, pemerintah Inggris kemudian mengadakan satu jabatan khusus untuk menangani urusan Wales. Jabatan pertama yang dibentuk adalah Dewan Wales & Monmoutshire pada tahun 1949, yang kemudian ditingkatkan menjadi Menteri Wales (Minister of Wales) dua tahun kemudian. Selanjutnya, pada tahun 1964, pemerintah kemudian mengangkat seorang Sekretaris Negara untuk Wales (State Secretary for Wales) yang menjadi bagian di kabinet. Tugasnya adalah memimpin pemerintahan Wales (Wales Office), serta menjamin kepentingan Wales diperhatikan di Westminster (parlemen).

Meskipun begitu, tuntutan untuk memiliki otonomi yang lebih luas dengan parlemen yang terpisah dari London (Inggris) terus menguat. Hingga London memutuskan untuk mengadakan sebuah referendum pada tahun 1979. Namun referendum tersebut gagal menghasilkan suara mayoritas yang memuaskan bagi Wales. Referendum kembali digelar pada tahun 1997 dan mayoritas penduduk Wales menginginkan sebuah parlemen tersendiri bagi Wales. Hasil referendum itu kemudian ditindak lanjuti dengan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Wales (Government for Wales Act) yang disahkan parlemen pada tahun 1998.

UU ini diketahui memberikan sejumlah kewenangan yang diambil oleh Sekretaris Negara untuk Wales kepada Majelis Nasional Wales. Dengan demikian Majelis ini memiliki peran sebagai pemegang otonomi Wales. Karena wewenang yang dimiliki Wales dianggap masih terbatas, sehingga upaya penguatan Majelis pun terus dilakukan agar bisa menjadi sebuah lembaga parlemen yang sebenarnya. Tuntutan ini kemudian dijawab oleh Parlemen Inggris dengan lahirnya UU Pemerintahan Wales yang baru yang disahkan pada tahun 2006.

Dalam UU baru tersebut Majelis memiliki kewenangan dalam 20 urusan pemerintahan hingga Referendum pun kembali digelar pada 2011 yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Majelis sehingga dia dapat membuat hukum (legislative) tanpa harus berkonsultasi dengan Parlemen Inggris. Hasil referendum ini disahkan melalui UU Majelis (Assembly Act), dengan demikian Majelis Nasional Wales telah menjadi parlemen yang sesungguhnya.

Majelis ini terdiri dari 60 orang anggota, dimana 40 orang dipilih berdasarkan geografis dan 20 orang dipilih dengan sistem proporsional. Majelis dipimpin oleh Presidium (Preciding officer) dengan seorang deputi dimana mereka diharapkan tidak menggunakan hak suara mereka. Presidium sekaligus menjadi ketua Komisi Majelis Nasional Wales, badan hukum resmi majelis. Kegiatan administrasi dilaksanakan oleh staf tetap (permanent office) yang mendapat tunjangan sama dengan pegawai pemerintah, namun tidak memiliki status sebagai PNS dibawah Kementrian Dalam Negeri Inggris.

Dengan demikian, Wales telah menjadi sebuah entitas politik yang mandiri dan mendekati status menyerupai negara berdaulat namun tetap menjadi bagian dari Britania Raya (United Kingdom of Great Britain).

Secara gamblang Wales menyisahkan banyak hikmah yang begitu menarik untuk dicermati, semisal bagaimana perjuangan penduduk negara ini untuk melepaskan diri dari hegemoni negara bagian di Britania raya.

Tulisan ini, sengaja saya buat walaupun secara singkat, padat dan mungkin tidak begitu jelas untuk dipahami. Terpenting kepada yang pro-kontrak dengan wacana pemekaran, menurut saya tidak perlu sama – sama kebakaran jenggot dan saling menanggapi secara serius satu sama lain hingga menyisakan tetes demi tetes kebencian diantara kita semua.

Dengan perjuangan rakyat Wales akan menjadi pelajaran bagi kita semua (Pro-Kontrak) bahwa untuk melakukan pemekaran Kabupaten Kepulauan Takabonerate butuh proses panjang dan perjuangan yang tak berkesudahan. Dan pada akhirnya yang merasakan perihnya perjuangan itu adalah mereka yang bersepakat untuk dilakukan pemekaran. Kalaupun wacana itu terwujud semua yang kontra pun tetap terakomodir dibawah naungan kabupaten tersebut.

Jadi, saya secara pribadi, Perjuangan Rakyat Wales cukup membuat saya berkesima dan menarik untuk dicermati kenapa Wales begitu gigih berjuang untuk mengantarkan negaranya keluar dari otoritas jajahan Inggris walaupun tidak sepenuhnya keluar dari Inggris. Namun satu hal yang pasti adalah Rakyat Wales ingin merdeka demi kesejahteraan Rakyatnya.

Suharlim; Aktivis Kepulauan Selayar Pro Pemekaran Kabupaten Kepulauan Takabonerate


BACA JUGA