Polda Sulsel Gagalkan 130 Ton Pupuk Ilegal Siap Edar di Maros
Maros, GoSulsel.com – Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menggagalkan 130 ton pupuk ilegal yang terletak di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa Kab Maros, Selasa (12/9/2017) lalu.
Temuan ini berawal dari Set Reskrim Polres Enrekang, mendapatkan sebuah pengedaran sebuah pupuk yang berbahan dasar tanah merek ADB yang tak nemiliki izin edar.
“Kami sudah mengetahui setelah pengungkapan Polres Enrekang pada waktu yang lalu. Jadi kami terus melakukan penelusuran, ternyata pabrik dari pupuk ilegal ini ternyata diproduksi di Dusun Tamangesang,” ungkap Kabid Humas Kombes. Pol Dicky Sondani, Kamis (14/9/2017).
Kini Polda Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka yakni, pemilik pabrik tersebut yang berinisial KN. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KN belum ditahan oleh Polda Sulsel.
“Kami belum melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena kami terus melakukan pendalaman untuk kasus ini,” lanjutnya.