Puluhan pupuk di Jeneponto disita polisi karna diduga ilegal dan tak berijin

Puluhan Pupuk Ilegal Disita Polres Jeneponto

Minggu, 23 April 2017 | 21:56 Wita - Editor: adyn - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Jeneponto, Gosulsel.com – Polres Jeneponto berhasil mengungkap peredaran pupuk ilegal. Puluhan pupuk tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Jeneponto, Minggu (23/04/2017).

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pupuk yang diduga ilegal. Mengetahui hal tersebut, Polres Jeneponto langsung menurunkan personelnya dan melakukan penggeledahan di sebuah toko bernama Karya Tani.

pt-vale-indonesia

Saat penggeledahan berlangsung, petugas berhasil menemukan pupuk NPK yang diduga palsu merek Poppro sebanyak 53 dos, masing-masing per dosnya berisikan 15 bungkus dengan berat 1 kilo per bungkus yang dijual seharga Rp 2.500.

Usai melakukan penggeledahan, petugas kembali melakukan penggeledahan di CV Tiaara Syam dan menemukan 15 dos pupuk cair Merek Bio Organik Turatea. Masing-masing setiap dosnya berisikan 10 jerigen kecil 2 liter yang tak memiliki ijin produksi dan peredaran.

Kapolres jeneponto Akbp Hery Susanto mengataka bahwa pupuk ini kami sita karena tak miliki ijin produksi dan ijin edar dari pihak yang berwenang.

“Penyitaan yang kami lakukan atas pupuk NPK merek Poppro ini berawal dari informasi masyarakat yang diduga pupuk palsu sedangkan pupuk cair bio organik ini kami sita juga karena tanpa ijin produksi dan ijin edar dari instansi yg berwenang” kata kapolres.

Saat inI, Kantor CV Tiara Syam sudah dipasangkan garis polisi dan akan diproses lebih lanjut.


BACA JUGA