Bapenda Sulsel Sosialisasikan Pembayaran Pajak Lewat ATM di Selayar

Kamis, 15 Maret 2018 | 15:15 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Selayar, Go Sulsel.com—– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR diwakili Kepala UPT Pendapatan Wilayah Selayar H. Sabirin Daud Nompo MM, Kamis (15/3), membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi pajak daerah di Baloiya Beach Resto and Hall, Jalan Poros Benteng-Pattumbukang, Kabupaten Kepualan Selayar.

Anggota DPRD Sulsel Hoist Bachtiar juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia membawakan materi terkait arti penting pajak bagi pembangunan di Sulsel, khususnya di Kabupaten kepulauan Selayar. Mantan Anggota DPRD Sulsel Incel Langke juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

pt-vale-indonesia

Sementara Sabirin membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat serta sosialisasi perda no 8 tahun 2017. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Selayar, karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia juga menjelaskan pemberian insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta karena harganya sudah sama di Makassar,” katanya didampingi Jasa Raharja dan pihak kepolisian dari Polres Selayar.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Dulu pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen turun menjadi 2 persen, dulu pajak progresif kendaraan ketiga 3,5 sekarang 2,25 persen, sebelumnya pajak progresif kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, sekarang 2,5 persen, dulu kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen, sekarang hanya 2,75 persen.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan samsat di Selayar yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini Bapenda Sulsel menangani lima jenis pajak yang hasilnya akan dibagikan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel. Pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Pada 2017 Pemkab Selayar telah menikmati dana bagi hasil dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel sebesar Rp 27,8 miliar lebih.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan program kesehatan, pendidikan gratis, penegakan hukum, pembangunan smooking area, dan membiayai kegiatan lainnya.

Ia menambahkan, hingga akhir Desember ini Samsat Selayar akan terus bekerja keras untuk mencapai target PKB. (*)


BACA JUGA