Kadispar Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/7/2020)

Dispar Makassar Buka Pendaftaran Dana Hibah untuk Hotel dan Resto, Cek Syaratnya

Rabu, 18 November 2020 | 18:45 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkepraf) RI memberikan dana hibah untuk 101 kota di Indonesia. Makassar pun menjadi salah satu yang turut kebagian.

Dana ini disalurkan ke Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar. Kemudian nantinya diperuntukkan untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Untuk tahap pertama. pendaftaran dan penyerahan berkas pengajuan dana hibah telah dibuka sejak 16 November. Sementara batas waktu pengajuannya ialah hingga 24 November. Dan tahap kedua baru dibuka pada awal Desember.

Disampaikan Kepala Dispar Kota Makassar, Rusmayani Madjid, pelaku usaha hotel dan restoran yang ingin mendaftar sebagai penerima hibah mesti memenuhi syarat dan membawa sejumlah berkas. Seperti, nama perusahaan atau company profile, alamat perusahaan, nomor rekening perusahaan, NPWP, dan Surat Izin Pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan bukti pembayaran PHPR 2019, serta terdaftar di Bapenda sebagai usaha yang masih beroperasi.

Terkhusus TDUP, wanita yang akrab disapa Maya ini mengimbau agar mereka wajib berkas tersebut tanpa harus mengurus lagi. Sebab, butuh waktu yang lama untuk mengajukan, sedangkan pendaftaran dana hibah.

“Kalau TDUP tidak bisa diurus sekarang. Inilah gunanya kenapa usaha hotel dan restoran harus mengurus. Kalau mau mengurus boleh. Kalau ada bantuan lagi tahun depan,” kata Maya, Rabu (18/11/2020).

Maya juga mengatakan, jika pihaknya telah menyiapkan helping desk di kantornya. Sehingga, bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang mengalami kendala selama pengajuan bisa melakukan konsultasi.

 “Kami siapkan helping desk juga,” lanjut Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar ini.

Terakhir, Maya memastikan seluruh pelaku usaha hotel dan restoran bisa menerima dana hibah tersebut. Asal, kata dia, mereka bisa memenuhi syarat dan berkas yang ada. Nominal dana yang bakal diterima akan disesuaikan dengan pembayaran pajaknya.

“Disesuaikan dengan pembayaran pajaknya, tergantung dari situ,” tutup Maya. (*)


BACA JUGA