Penandatanganan MoU Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejari Makassar dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Red Corner Cafe, Rabu (10/11/2021)

Perumda Pasar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan

Rabu, 10 November 2021 | 21:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya berupaya menyelematkan aset dari penyerobotan oleh pihak ketiga. Olehnya, sinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) terus dilakukan.

Kedua pihak pun menandatangani kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Bertempat di Red Corner Cafe, Rabu (10/11/2021).

pt-vale-indonesia

Dari pihak Perumda Pasar dihadiri langsung oleh Direktur Utama (Dirut), Basdir dan Direktur Operasional (Dirops), Saharuddin Ridwan. Sementara Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari juga hadir.

Dirut Perumda Pasar Makassar Raya, Basdir mengatakan kerjasama ini merupakan bagian dari upaya penguatan agar aset dipertahankan. Sekaligus mencegat pihak ketiga berulah.

“Setelah penandatangan ini kami akan mengusulkan beberapa hal terkait dengan pendampingan, salah satunya bagaimana menjaga dan menyelamatkan aset kita,” kata Basdir.

Lebih jauh, Basdir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus menjaga aset tiga pasar. Di mana ketiganya ingin disertifikasi lebih dulu.

“Belum disertifikasi karena adanya sengkete kepemilikan di pasar tersebut. Misalnya, Pasar Pannampu itu ada yang mengklaim,” sambung Mantan Anggota DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari memastikan pihaknya siap mengawal aset Perumda Pasar yang dirundung masalah “Hanya saja kami tidak bisa action kalau belum ada permintaan,” ungkap Andi Sundari.

Untuk itu, Kejari Makassar menunggu permintaan dari Perumda Pasar Makassar Raya. Apakah itu dalam bentuk pendampingan hukum, audit hukum, ataupun pertimbangan hukum.

“Kalau terkait bantuan hukum itu kalau sudah ada kasus. Itupun juga harus diminta dengan menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus),” tutupnya.(*)


BACA JUGA