Pemilik Warkop Korban Pemukulan Eks Sekretaris Satpol-PP Gowa Ditetapkan Tersangka

Pemilik Warkop Korban Pemukulan Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 November 2021 | 08:03 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Pasangan suami istri yang juga pemilik warkop di Panciro, Ivan dan Riyana yang menjadi korban pemukulan eks sekretaris Satpol-PP Gowa, Mardani Hamdan saat operasi PPKM pada Juli 2020 lalu menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa setelah dilakukan gelar perkara.

pt-vale-indonesia

“Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Keduanya (suami istri) ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Kamis (18/11/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka
setelah dilaporkan oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI). Keduanya dilaporkan telah menyebar berita bohong terkait kehamilan Riyana.

Riyana saat itu mengaku sedang hamil. Suaminya pun beberapa kali memposting ke sosial media terkait kebenaran bahwa istrinya sedang hamil saat peristiwa pemukulan terjadi.

Setelah ditetapkan tersangka kata Boby, pihaknya akan mengagendakan pekan depan soal pemeriksaan dua orang itu sebagai tersangka.

“Minggu depan jadwal pemeriksaan tersangka. Kami jerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang ITE” imbuhnya. (*)


BACA JUGA