Direktur LAKSUS, Muh Ansar/Int

Proyek Kantor Kejari Makassar Molor, Rekanan Diminta Didenda

Jumat, 07 Januari 2022 | 20:26 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp37,290 Miliar tidak selesai hingga batas yang ditentukan yakni 206 hari kerja.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar menegaskan, sejatinya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar sebagai leading sektor proyek memberikan teguran kepada rekanan dalam hal ini PT Pilar. Namun diduga itu urung dilakukan.

“Inikan melewati target yang telah ditentukan, yakni 206 hari kalender. Ini sudah 9 hari lebih lewati target namun pemerintah Kota Makassar diduga belum memberikan teguran kepada pihak rekanan pemenang proyek itu,” ucap Ansar, Jumat (07/01/2022).

Dengan kondisi ini, kata Ansar, Dinas PU Makassar disinyalir tidak bersikap adil bagi perusahaan. Itu bagi mereka yang lambat penyelesaian pekerjaan proyek.

Pada lain hal, rekanan proyek pengerjaan jalan Metro Tanjung Bunga dalam hal ini pihak PT HGP didenda sebesar Rp 7 juta per hari. Sebab, tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Inikan kami nilai tidak adil, masa ada yang didenda karena lambat menyelesaikan kerja tepat waktu dan ada yang tidak didenda karena tidak tepat waktu. Kami menilai PU tebang pilih, kami minta PU harus bersikap adil dalam setiap keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu,” tegas Ansar.

Menurut Ansar, denda dalam konstruksi, mengacu pada Permen PU 14/2013. Tidak hanya denda keterlambatan. Apabila sebagai pelaksana konstruksi, Penyedia mensubkontrakkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak lain atau sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keterlambatan, kata dia, adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan. Sebab, sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak.

Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan. Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan.

Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak. Agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata di kemudian hari.

Diketahui, anggaran pembangunan Kantor Kejari Makassar berlantai 6 di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebesar Rp33 Miliar lebih. Anggarannya bersumber dari APBD 2020 Pemkot Makassar.(*)


BACA JUGA