Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Biringbulu di halaman Mako Polres Gowa, Senin (13/03/2023)/ Ist

Sebelum Ditindak Tegas, Kapolres Gowa Minta Pelaku Pembunuhan di Biringbulu Menyerahkan Diri

Senin, 13 Maret 2023 | 19:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menghimbau pelaku pembunuhan Mansyur Daeng Seha di Kecamatan Biringbulu untuk segera menyerahkan diri.

“Saya minta para pelaku pembunuhan menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegasnya saat merilis kasus pembunuhan di Biringbulu, Senin (13/03/2023).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan bahwa, Satreskrim Polres Gowa telah menangkap delapan pelaku pembunuhan. Sementara lima orang lainnya masih DPO.

“Jadi pelakunya ada 13 orang. Sembilan sudah ditangkap dan 5 orang lagi masih dalam pengejaran. Makanya kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Kami Polres Gowa terbuka untuk para pelaku,” tuturnya.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, delapan pelaku diamankan di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

“Para pelaku ini ada yang kita tangkap dan ada juga yang menyerahkan diri ke Polres Gowa,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar dan Plt. Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Ahmad.

Dijelaskan AKBP Reonald Simanjuntak, pembunuhan terhadap almarhum Mansyur Daeng Seha dilakukan oleh 13 orang. Delapan orang sudah ditangkap, sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku melakukan pembunuhan karena alasan Siri’. Almarhum Mansyur Daeng Seha diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan keluarga dari salah satu pelaku.

“Otak pembunuhan ini adalah keluarga perempuan yang mengaku dilecehkan. Pelaku lalu merencanakan pembunuh terhadap korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.

Barang bukti itu diantaranya, dua bilah samurai, batu kapur, sendal, pakaian, dan dua batu kali.

“Barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya akan digelar rekonstruksi untuk memastikan peran para pelaku saat peristiwa pembunuhan terjadi,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan rencana dan penganiayaan secara bersama-sama.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tukasnya.(*)


BACA JUGA