Ilustrasi

Kadis Tanaman Pangan & Holtikultura Soppeng Diancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 10 September 2015 | 18:23 Wita - Editor: gun mashar -

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Soppeng, Yuliana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pengembangan kedelai Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) di Kecamatan Marioriawo, Kabupaten Soppeng pada 2013 dengan kerugian negara diduga mencapai Rp 3,5 miliar lebih.

pt-vale-indonesia

“Jaksa penuntut umum mendakwa yang bersangkutan karena dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, subsidair pasal 3 Nomor 31 tahun 1999. Ancaman hukuman penjara berdasarkan pasal ini yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ungkap Ibrahim Palino, salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pada Kamis (10/9/2015).

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA