Terdakwa Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban: Saya Kecewa sama JPU
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Keluarga korban pembunuhan Junaedi, mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Nawir, 20 tahun penjara.
Kekecawaan keluarga korban disampaikan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (15/9/2015).
“Saya kecewa terhadap JPU, karena menuntut terdakwa hanya 20 tahun penjara. Padahal, kami dijanji tuntututan terdakwa hukuman mati atau seumur hidup. Kayaknya JPU ini sudah dimasuki oleh terdakwa,” kata anak korban, Syamsidar, di PN Makassar.
Halaman 2
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menuntut terdakwa Nawir, pembunuh berencana 20 tahun penjara. Ia terbukti membunuh secara sadis seorang Kabupaten Wajo bernama Junaede, Selasa (17/9/2015).
“Terdakwa dituntut berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 terkait pembunuhan berencana,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano di PN Makassar, Selasa (15/9/2015).
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala