PKPU Minta 3% Dari Utang Amirullah Abbas
Makassar, GoSulsel.com – Pengurus masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meminta biaya tiga persen dari jumlah tagihan yang dialamatkan kepada PT Andatu Lestari Abadi Mandiri milik Amirullah Abbas. Pembayaran itu merupakan satu dari dua alternatif yang diberikan PKPU.
“Sesuai aturan Undang-undang, jumlah pembayaran kepada pengurus 10 persen dari total tagihan. Tapi kami memasukkan 2 alternatif. Apakah berdasarkan jam kerja atau persentase tiga persen dari jumlah tagihan,” ujar Ismak, pengurus PKPU pada sida di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Senin (21/9/2015).
Penetapan pilihan pembayaran akan diputuskan majelis hakim pada persidangan pekan depan. “Nanti diserahkan pada majelis hakim berapa jumlahnya,” jelasnya.
Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala