amirullah abbas
Pengurus PKPU, Ismak pada persidangan Amirullah Abbas di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Senin (21/9/2015). foto: Syukur - Go Cakrawal

PKPU Minta 3% Dari Utang Amirullah Abbas

Senin, 21 September 2015 | 16:39 Wita - Editor: Chaerul Fadli -

Makassar, GoSulsel.com – Pengurus masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meminta biaya tiga persen dari jumlah tagihan yang dialamatkan kepada PT Andatu Lestari Abadi Mandiri milik Amirullah Abbas. Pembayaran itu merupakan satu dari dua alternatif yang diberikan PKPU.

“Sesuai aturan Undang-undang, jumlah pembayaran kepada pengurus 10 persen dari total tagihan. Tapi kami memasukkan 2 alternatif. Apakah berdasarkan jam kerja atau persentase tiga persen dari jumlah tagihan,” ujar Ismak, pengurus PKPU pada sida di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Senin (21/9/2015).

pt-vale-indonesia

Penetapan pilihan pembayaran akan diputuskan majelis hakim pada persidangan pekan depan. “Nanti diserahkan pada majelis hakim berapa jumlahnya,” jelasnya.

Reporter: Syukur Nutu – Go Cakrawala


BACA JUGA