5 Pembegal Kapolres Gowa di Jl Tung Abd Razak Ditangkap
Halaman 1
Sungguminasa,GoSulsel.com – Polisi bertindak cepat dalam kasus pengrusakan mobil pribadi Kapolres Gowa AKBP Hery Marwanto, di Jl Tung Abd Razak, Rabu, (23/09/2015). Dalam insiden ini ada 5 orang tersangka diamankan ke Mapolres Gowa.
“Para pelaku yang sudah diamankan ini, masih menjalani pemeriksaan di unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa,” kata Kasatreskrim Gowa AKP Muh Yunus Saputra, ketika dihubungi melalui ponsel seluler, Jumat (25/09/2015).
Yunus mengatakan, kelima orang yang diamankan yakni M Ikra, Fadil, WU dan 2 orang lainnya yang baru diamankan oleh petugas dan masih menjalani pemeriksaan polisi.
“Hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif dari perbuatan pelaku merupakan kenakalan remaja. Tidak ada dengan begal, atau geng motor. Pelakunya masih usia remaja,” tuturnya.
Yunus mengungkapkan, pelaku akan dijerat KUHP Pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman pidana 2 sampai 8 tahun.
Halaman 2
“Kita masih lakukan pemeriksaan. Apabila semua unsurnya terbukti, pelaku akan kita kenakan dengan pasal tersebut,” terangnya.
Diketahui, insiden pengrusakan mobil Kapolres Gowa AKBP Hery Marwanto, terjadi saat melintas di Jl Inspeksi Kanal, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, sekitar pukul 11 malam.
Mobil pribadi jenis X-Trail DD 168 H yang dikemudikan oleh Sopir Kapolres Gowa. Briptu Yusril, dihadang sekelompok pengendara motor dari arah Jl Tung Abd Razak.
Tiba-tiba menyerang mobil ditumpangi Hary, dengan cara memukulnya dengan kayu. Akibatnya, kaca spion mobil itu hancur. Mengetahui korbannya seorang perwira polisi, sekelompok pemuda pun langsung kabur.
Reporter: Muhammad Seilessy – GoSulsel.com