Prof Marwan Mas

Marwan Mas: Polisi Gadungan Harus Ditindak Tegas

Minggu, 27 September 2015 | 20:41 Wita - Editor: Baharuddin -

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.Com– Pengamat kepolisian dan kriminolog, Prof Marwan Mas meminta kepada penegak hukum di Makassar menindak tegas pelaku pemerasan dengan mengatasnamakan polisi. Jika tetap dibiarkan bisa merusak citra polisi di masyarakat.

“Pelaku polisi gadungan ini bisa dikenakan pasal pemerasan dan pemalsuan nama dan jabatan, itu semua ada diatur dalam KUHP,” kata Prof Marwan, Minggu (27/9/2015).

pt-vale-indonesia

Guru Besar Universitas 45 Bosowa mengatakan, masyarakat jangan mudah tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan polisi. Kalaupun ada, sebaiknya masyarakat meminta surat keterangan tugas atau perintah dan identitas anggota itu.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, ini dilakukan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah benar polisi. “Kalau pemeriksaan tolong diminta surat perintahnya. Semua petugas pasti ada surat tugasnya,” ujarnya.

Marwan juga mengatakan, tidak percaya jika ada oknum polisi setingkat Kapolda dan Kapolres melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

Halaman 2

“Kalau pun ada, itu biasanya dilakukan oleh petugas di lapangan. Jadi kalau ada polisi yang bertugas. Jadi tolong dimintai surat perintah dan identitasnya,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, oknum yang mengaku polisi dan melakukan penggerebekan dan pemerasan di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sabtu (26/9/2015) dini hari.

Kedatangan oknum mengatasnamakan polisi tu, membuat resah masyarakat. Ini bisa merusak citra kepolisian di masyarakat, apalagi melakukan pemerasan untuk selesaikan di tempat.

Mirsan-Go Cakrawala