Foto: Din Fathul/gocakrawala
#

Wahyu Terancam Hukuman Mati

Rabu, 30 September 2015 | 21:17 Wita - Editor: gun mashar -

Makassar, GoSulsel.com – Kepolisian Sektor Tamalate menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana terhadap Wahyudi (17) karyawan OB Graha Pena, yang dengan sadis membunuh pacarnya sendiri Karmila 17 tahun. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolsek Tamalate, Kompol Suaeb A Madjid mengatakan pihaknya sduah melakukan pemeriksan awal terhadap pelaku dan 5 orang saksi yang terdiri dari pemilik panti asuhan, tiga kerabat korban dan satu teman tersangka.

pt-vale-indonesia

“Ada beberapa pasal yang kita sangkakan mulai dari pasal 340 yang merupakan pasal primer, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. Tergantung nanti jaksa dan hakim yang memutuskan pasal mana dan berapa hukumannya,” kata Suaib, Rabu (30/9/2015).

Sementara itu, Suriyati pembina sekaligus pemilik Panti Asuhan Raodah tempat tinggal korban meminta pelaku dihukum secara maksimal. Musababnya, tindakan Wahyu dianggap diluar batas kewajaran dengan menggorok leher korban seperti menyembelih binatang.

“Kalau bisa dihukum mati saja, anak saya tak berdosa malah dibunuh seperti binatang. Sepertinya, dia (Wahyu)sudah merencanakan untuk melakukannya. Karena dia yang mengajak keluar Mila malam hari sebelum kejadian,” kata Suriyati.

Reporter: Mirsan – Go Cakrawala


BACA JUGA