Polair Polda Bekuk Pelaku Illegal Fisihing di Perairan Pangkep
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.Com – Polair Polda Sulselbar menangkap pelaku tindak pidana illegal fishing atau menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, di Perairan Taka Pulau Badi, Kabupaten Pangkep. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (30/9) kemarin sekitar jam 12.00 Wita.
Pemilik kapal Jolloro, Jamaluddin (37) pun di gelandang ke Markas Polair, Kamis (1/10/2015). Kapal nya pun ikut ditahan.
Kapolres Pangkep, AKBP Moh Hidayat mengatakan pelaku ditangkap oleh tim polair dengan menggunakan Kapal Motor Perenjak 5017.
“Pelaku menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan, dengan barang bukti yang mendukung seperti 1 kompresor, 1 mesin dompeng, 4 botol diduga amonium nitrate, 1 Regulator, 1 rol selang dan 1 pasang kaki bebek,” kata Hidayat kepada wartawan.
Halaman 2
Kini warga Saropo Lompo Desa Matiro Langi Kecamatan Liukang Tupa Biring, Kabupaten Pangkep tersebut menjalani proses hukum di Polair.
“Pelaku melanggar Pasal 85 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang periknan dengan ancaman pidana paling lama 5 th dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. Termasuk penerapan UU Darurat tentang Handak,” lanjut Hidayat.