Ilustrasi

Kasus Suap yang Libatkan Mantan Pejabat BPN Makassar Dilimpahkan

Jumat, 02 Oktober 2015 | 19:04 Wita - Editor: gun mashar -

Makassar, GoSulsel.Com – Perkara dugaan suap menyuap dan gratifikasi pembuatan sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, yang melibatkan mantan pejabat BPN dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Jumat, (2/10/2015). Sehari sebelumnya, telah dilakukan penyerahan tahap dua berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar ke Kejari Makassar.

“Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Tidak lama lagi kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Adapun nama kedua tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala Seksi Sengketa BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta dan seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng. Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.


BACA JUGA