Nilai Tukar Petani Bulan September 2015 Sebesar 106,43 %
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.
“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumai maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” ujar Kepala Badan Pusat Statistika (BPS), Nursam Salam ketika dihubungi via telepon, Senin (5/10/2015).
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga pedesaan pada September 2015, NTP di Sulawesi Selatan secara umum mengalami kenaikan sebesar 2,05 persen dibandingkan bulan Agustus 2015, yaitu dari 104,30 menjadi 106,43.
“Hal ini disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingjan dengan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian,” lanjutnya.
Halaman 2
Bila dibandingkan dengan NTP Agustus 2015, empat dari lima subsektor mengalami kenaikan, yaitu subsektor Tanaman pangan sebesar 3,17 persen, subsektor Hortikultura sebesar 1,42 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,10 persen dan subsektor peternakan sebesar 1,46 persen.
Indeks Harga yang diterima petani (It) menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada September 2015 indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan pada subsektor tanaman pangan sebesar 3,45 persen, subsektor holtikultura mengalami kenaikan sebesar 1,95 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 2,46 persen dan subsektor peternakan naik sebesar 1,82 persen, sedangkan subsektor perikanan mengalami penurunan sebesar -0,38 persen.
“Sementara itu, melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian,” ujarnya.
Pada September 2015 indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen bila dibandingkan bulan Agustus 2015, yaitu dari 120,15 menjadi 120,58. Untuk subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,27 persen. Subsektor hortikultura naik sebesar 0,53 persen. Tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,35 persen. Subsektor peternakan naik sebesar 0,35 persen. Dan subsektor perikanan mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen.