DPRD Makassar Nilai Lelang Jabatan Kepala Sekolah Bertentangan Permendiknas
Halaman 1
Makassar, GoSulsel.com – Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Makassar menilai rencana lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.28 tahun 2010. Pasalnya,istilah lelang jabatan kepala sekolah tidak dikenal dalam Permendiknas tersebut.
“Kalau rekruitmen kepala sekolah saya setuju. Tetapi kalau dikatakan lelang jabatan kepala sekolah saya tidak setuju,” ujar Ketua Komisi D, Mudzakkir Ali Djamil ketika ditemui di ruangannya, Kantor DPRD Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (5/10/2015).
Menurut Muda, sapaan akrab Mudzakkir, dalam proses rekruitmen tersebut, ada beberapa tahapan rekruitmen yang mesti dilalui setiap calon kepala sekolah, yang nantinya akan dinilai mulai proses seleksi akademik, administratif, dan seleksi aksebilitasnya. Tahapan ini yang menjadi dasar penilaian sebelum diangkat menjadi kepala sekolah.
Sementara itu, anggota Komisi B, Shinta Mashita Molina mengaku mendukung langkah pemkot Makassar jika melakukan rekruitmen kepala sekolah.
Halaman 2
Pasalnya,melalui proses seleksi rekruitmen tersebut akan diketahui guru mana saja yang mempunyai kapasitas menjadi kepala sekolah yang mampu meminimalisir banyaknya persoalan yang terjadi selama ini.
“Kalau prosesnya sesuai dengan Permendiknas, saya setuju tetapi kalau memang sistem lelang jabatan tentu saya menolak, sebab kalau itu dilakukan, maka kemungkinan ada calon yang bukan berasal dari dinas pendidikan,” terangnya