Ilustrasi

Gelapkan Uang KSU Amanah, Oknum LSM Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Oktober 2015 | 14:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Pare-Pare,GoSulsel.com – Oknum anggota Lembaga Swadaya (LSM) bernama Lusi alias Uci (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres, Pare-Pare, Selasa (6/10/2015). Ia ditangkap karena diduga gelapkan uang koperasi milik KSU Amanah sebesar Rp38 juta.

“Oknum LSM ini ditangkap karena dituduh menggelapkan uang koperasi SKU Amanah. Dia melanggar pasal 372 tentang tindakan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun masa kurungan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, ketika dikonfirmasi di Mapolres Pare-Pare, siang tadi.

pt-vale-indonesia

Nugraha mengatakan, pihaknya telah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang sebelumnya dilapor oleh pihak Koperasi. Pelaku terindikasi telah sengaja melakukan tindakan melanggar hukum atau penggelapan dana dengan cara meminjam uang di KSU.

“Pelaku tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya sesuai batas waktu yang ditentukan pihak Koperasi. Makanya, dilapor dengan tuduhan penggelapan,” ujarnya.

Korban, Rosdiana mengaku, pihaknya sempat memberi kebijakan kepada pelaku dengan memberi waktu untuk mengembalikan dana koperasi yang dipinjaman hingga mencapai Rp38 juta.

“Tapi tidak ada itikat baik sehingga kami lapor. Dia (pelaku, red) juga kerap menakuti kami setiap kami tagih, dengan mengaku sebagai wartawan dan pengurus LSM,” jelasnya.


BACA JUGA