Puluhan Satpol PP membuka paksa segel SD Negeri 24 Parepare.

Satpol PP Buka Paksa Segel SD Negeri 24 Parepare

Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Samir - Go Cakrawala

Halaman 1

Parepare,GoSulsel.com – Puluhan aparat Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membongkar paksa segel SD Negeri 24 Kelurahan Tiro Sompe, Selasa (13/10/2015). Sekolah ini disegel oleh warga bernama Ratu Intan, yang mengklaim ahli waris lahan SD tersebut.

“Kalau memang punya hak dan bukti kepemilihan lahan SD itu silahkan menuntut Pemkot ke pengadilan. Kalau hanya mengklaim dan menyegel gedung itu sama saja menyerobotan lahan. Itu sudah masuk pidana,” kata Kasatpol PP, Hasan Ginca, ketika ditemui di Pemkot Parepare siang tadi.

pt-vale-indonesia

Hasan mengatakan, Ratu Intan ini mengusai lahan sejak 2012 lalu, tanpa proses hukum di pengadilan. Ia mengungkapkan, awalnya lahan SD Negeri 24 ini memang sebelumnya sudah pernah berproses di PN melibatkan pemilik lahan bernama Labareng.

Halaman 2

Kata dia, Labareng menuntut Pemkot di pengadilan dan kakasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan Pemkot kalah dan harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta.

“Setelah Labareng meninggal dan gedung SD mau di bangun, muncul lagi nama Ratu Intan yang mengklaim pemilik lahan SD yang sah. Ratu Intan mengaku miliknya sesuai surat diperlihatkan ke pihak pemkot,”tuturnya.

Kabid Pendidikan Dasar Diknas Parepare, Arifuddin mengatakan, kalau memang Ratu Intan pemilik sah mestinya menggugat ke pengadilan, bukan mengakui di depan Pemkot tanpa proses hukum.

“Kami tahu yang pemiliknya almarhum labareng, sehingga pemkot membayar ganti rugi saat itu di pengadilan, lalu muncul pemilik baru lagi bernama ratu intan,ā€¯jelasnya.


BACA JUGA