Pemkab Maros Diminta Optimalkan Bantimurung untuk Warga

Rabu, 14 Oktober 2015 | 21:30 Wita - Editor: Chaerul Fadli - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulsel.com – Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Kabupaten Maros dan Pangkep mencapai usia 11 tahun sejak perubahan dari cagar alam ke taman nasional ditetapkan Kementerian Kehutanan, 14 Oktober 2004. Namun sampai saat ini, keberadaannya dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

“Kami meminta pihak terkait, dalam hal ini Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dan pemerintah Kabupaten Maros untuk mengoptimalkan keberadaan taman nasional ini agar memberi sumbangsi terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Rizal Pauzi, Direktur Eksekutif Karaengta Institute melalui siaran persnya ke GoSulsel.com, Rabu (14/10/2015).

Dari data penelitian Karaengta Institute, ditemukan konflik tapal batas yang tak kunjung usai di kawasan itu. Juga pelarangan pengambil hasil hutan dan beberapa perkampungan yang diminta untuk meninggalkan tempat tersebut karena masuk area taman nasional.

Bahkan, katanya, beberapa masyarakat masih belum memahami apa itu taman nasional dan dimana saja areanya. Belum lagi status taman nasional ini membuat biaya masuk kawasan permandian Bantimurung naik beberapa kali lipat.

Mahasiswa Pascasarjana Unhas ini menambahkan, salah satu contoh potensi hasil hutan yang bisa dikelola profesional, seperti madu dan air gula aren yang banyak dijual warga di bantaran jalan yang melewati wilayah taman nasional ini.

“Jika ini dikelola dengan baik maka akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan sekitar,” katanya.

Citizen Reporter: Karaengta Institute


BACA JUGA