ilustrasi

Kakak Beradik Tersangka Pembantaian di Bone, Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 21 Oktober 2015 | 15:04 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Arman & Angga, kakak beradik tersangka pembunuhan warga Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (12/10/2015), terancam hukuman semur hidup.

“2 Pelaku ini dijerat pasal berlapis yakni, KUHP Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan pasal 340 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, juga termaksud pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup” pungkas Kapolres Bone AKBP Yuliar Kus Nugroho, kepada GoSulsel.com saat ditemui di Gedung, Auditorium Paramartha, Rabu (21/10/2015).

pt-vale-indonesia

Yuliar mengatakan, pembunuhan dilakukan kakak beradik ini menggunakan badik dan parang. ” Hasil penyelidikan membuktikan kalau kedua pelaku beraksi bukan karena bisikan gaib atau pelet, tapi dari mereka sendiri yang salah belajar” katanya.


BACA JUGA