Ilustrasi begal
Ilustrasi

Bebasnya Tersangka Begal Oleh Kejaksaan Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2015 | 20:02 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pengamat hukum dan kriminal, Prof Marwan Mas menilai kasus lepasnya salah satu tersangka pelaku begal atas nama Bayu Santoso(16) perlu menjadi atensi publik. Tersangka yang seharusnya menjalani peradilan malah dilepaskan.

Guru besar Unibos 45 ini juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja keras sampai proses pelimpahan ke kejaksaan.

pt-vale-indonesia

“Kepolisian telah bekerja, kalau kejaksaan telah menyatakan P21 dan telah melalui proses pelimpahan tahap dua artunya sudah siap di sidangkan,” kata Prof Marwan, Senin 26 Oktober.

Meski demikian, Prof Marwan tak mau menuding kalau pelaku bebas setelah membayar. Karena menurutnya, dilepaskanya kemungkin tersangka berstatus tahanan luar. “Kalau ada isu mereka dilepas dengan membayar, ini perlu kita selidiki bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Panakkukang, Kompol Woro Susilo dengan tegas membantah isu tersebut, yang menyudutkan pihaknya. Musababnya kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka telah dilimpahkan 8 Oktober lalu ke Kejari Makassar.

Halaman 2

“Memang kami pernah tangkap pelaku begal bernama Bayu. Tapi kasusnya sudah ditangani di kejaksaan. Karena sudah kita limpahkan berkas tahap dua, mulai dari barang bukti dan tersangka sudah menjadi wewenang mereka (jaksa),” ucap Woro, Minggu (26/10) lalu.

Mengenai kenapa pelaku tersebut bisa dilepaskan oleh kejaksaan, Woro tak bisa menjelaskannya. Pasalnya, kasus tersebut bukan lagi kewenangannya, pihaknya hanya melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka.


BACA JUGA